- Mengajukan usulan penerbitan SKPI dengan melampirkan kelengkapan dokumen pendukung ke Subbag. Pendidikan dan Evaluasi
- Melakukan kesesuaian data pada Buku Besar Ijazah Biro Akademik
- Mengetik surat Keterangan Pengganti Ijazah
- Pengesahan oleh pimpinan
- Penyerahan SKPI ke Subbag, Pendidikan dan Evaluasi
- Penyerahan SKPI ke Fakultas
Syarat yang harus dilengkapi :
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian RI,
- Ijazah asli yang rusak/fotocopy ijazah yang hilang,
- Pas foto ukuran 4x5 cm lsebanyak 3 lembar (hitam putih)