Lompat ke isi utama
x

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Mengajukan usulan penerbitan SKPI dengan melampirkan kelengkapan dokumen pendukung ke Subbag. Pendidikan dan Evaluasi
  2. Melakukan kesesuaian data pada Buku Besar Ijazah Biro Akademik
  3. Mengetik surat Keterangan Pengganti Ijazah
  4. Pengesahan oleh pimpinan
  5. Penyerahan SKPI ke Subbag, Pendidikan dan Evaluasi
  6. Penyerahan SKPI ke Fakultas

         Syarat yang harus dilengkapi :

  • Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian RI,
  • Ijazah asli yang rusak/fotocopy ijazah yang hilang,
  • Pas foto ukuran 4x5 cm lsebanyak 3 lembar (hitam putih)